Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)


Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari tenaga kesehatan (dokter atau paramedik). Hal ini berarti bahwa pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Selasa, tanggal 18 April 2023 UPTD Puskesmas Cilangkap melakukan kegiatan Penjagaan Posko PPPK ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ) dengan mengirimkan Tim yang terdiri dari Ambulance dan tenaga kesehatan ( Nakes ).

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)


Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari tenaga kesehatan (dokter atau paramedik). Hal ini berarti bahwa pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Selasa, tanggal 18 April 2023 UPTD Puskesmas Cilangkap melakukan kegiatan Penjagaan Posko PPPK ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ) dengan mengirimkan Tim yang terdiri dari Ambulance dan tenaga kesehatan ( Nakes ).

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)


Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari tenaga kesehatan (dokter atau paramedik). Hal ini berarti bahwa pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Selasa, tanggal 18 April 2023 UPTD Puskesmas Cilangkap melakukan kegiatan Penjagaan Posko PPPK ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ) dengan mengirimkan Tim yang terdiri dari Ambulance dan tenaga kesehatan ( Nakes ).

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)


Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari tenaga kesehatan (dokter atau paramedik). Hal ini berarti bahwa pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Selasa, tanggal 18 April 2023 UPTD Puskesmas Cilangkap melakukan kegiatan Penjagaan Posko PPPK ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ) dengan mengirimkan Tim yang terdiri dari Ambulance dan tenaga kesehatan ( Nakes ).

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)


Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari tenaga kesehatan (dokter atau paramedik). Hal ini berarti bahwa pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Selasa, tanggal 18 April 2023 UPTD Puskesmas Cilangkap melakukan kegiatan Penjagaan Posko PPPK ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ) dengan mengirimkan Tim yang terdiri dari Ambulance dan tenaga kesehatan ( Nakes ).

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)


 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari tenaga kesehatan (dokter atau paramedik). Hal ini berarti bahwa pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Jumat, tanggal 21 April 2023 UPTD Puskesmas Cilangkap mengirimkan tim yang terdiri dari Supir Ambulance dan tenaga kesehatan untuk menjaga Pos  Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Terminal Jatijjar.